<h1 style="text-align: center;"> </h1> <h3><strong>Pengertian Akta Kelahiran</strong></h3> <p><strong>Akta Kelahiran</strong> adalah dokumen resmi yang mencatat informasi tentang kelahiran seorang bayi atau anak. Akta kelahiran juga menjadi bukti resmi bahwa seorang bayi atau anak lahir dan merupakan bagian dari catatan resmi negara. Dengan Akta Kelahiran, seseorang atau anak akan terbantu untuk memperoleh berbagai haknya seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hingga hak memilih.Secara nasional, pemberlakuan Akta Kelahiran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. </p> <h3><strong>Syarat - syarat pembuatan akta kelahiran</strong></h3> <ul> <li>Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/rumah sakit/tempat melahirkan, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran;</li> <li>Kartu Keluarga (KK) orang tua bayi;</li> <li>Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua bayi;</li> <li>Buku nikah/akta pernikahan orang tua bayi atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran suami istri;</li> <li>KTP orang tua/wali/pelapor atau paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.</li> <li>KTP dua orang saksi</li> </ul> <p>Semoga Bermanfaat</p>
Syarat Pembuatan Akta Kelahiran
21 Aug 2023