<p><strong>Akta </strong><strong>P</strong><strong>erkawinan</strong> adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Kantor Urusan Agama setelah seorang pria dan seorang wanita melangsungkan perkawinan secara sah.Dokumen ini berisi informasi tentang identitas pria dan wanita yang melangsungkan perkawinan, tempat dan tanggal perkawinan, serta nama pemuka agama atau penghayat kepercayaan yang memberkati perkawinan.</p> <p>Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan dapat dilangsungkan apabila pihak pria maupun pihak perempuan sudah mencapai usia 19 tahun.</p> <p> </p> <p><strong>Syarat Pembuatan Akta Perkawinan</strong></p> <p>Untuk memperoleh Pelayanan Pencatatan Perkawinan, harus melengkapi persyaratan berikut ini:</p> <ul> <li>Surat Keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;</li> <li>Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri;</li> <li>Kartu Keluarga (KK) suami dan istri;</li> <li>Pas Foto Berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm;</li> <li>Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri; dan</li> <li>Identitas (KTP atau KK) dari 2 (dua) orang saksi.</li> </ul> <p>Semoga Bermanfaat.</p>
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
21 Aug 2023