<p>Sembun -  Selasa, 06 Agustus 2024</p> <p>Telah dilaksanakannya Rapat koordinasi terkait pembahasan mengenai Perubahan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rapat koordinasi dilaksanakan di ruang rapat kantor Perbekel Sembung yang dihadiri langsung oleh Bapak Perbekel Sembung yang didampingi sekeretaris Desa Sembung, dan juga menghadirkan BPD Desa Sembung, Perangkat Desa Sembung dan juga Kelian Dinas dari setiap Banjar di Desa Sembung.</p> <p>Perubahan RPJMD ini merupakan tindakan lanjutan akibat dari perubahan Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana terjadi penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun</p>
Rapat Koordinasi Perubahan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
06 Aug 2024