<p>Sembung - Senin, 09 September 2024</p> <p>Menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang dimana disebutkan terdapat perubahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun maka dari itu diperlukan juga perubahan terkait RPJM Desa  yang sudah ada.</p> <p>Melihat hal tersebut Pemerintahan Desa Sembung Telah melaksanakan kegiatan Musrenbangdes terkait Penyepakatan rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2021 - 2029.</p> <p> </p> <p> </p>
Pelaksanaan MMusrenbangdes penyepakatan rancangan perubahan RPJM Desa Tahun 2021 - 2029
27 Sep 2024