<p><br /> Telah dilaksanakannya Musyawarah Desa yang membahas terkait Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Sembung.<br /> sesuai dengan <a href="https://storage.googleapis.com/kopdes-merah-putih/regulations/6.%20INPRES%20NOMOR%209%20TAHUN%202025-%20Koperasi%20Merah%20Putih.pdf" target="_blank">Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih</a> </p> <p><img height="100px" src="https://desasembung.badungkab.go.id/storage/desasembung/image/WhatsApp Image 2025-05-16 at 10.28.07_32875636.jpg" weigth="100px" /></p> <p>Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.</p> <p><img height="100px" src="https://desasembung.badungkab.go.id/storage/desasembung/image/WhatsApp Image 2025-05-16 at 10.28.06_2a0fd9a6.jpg" weigth="100px" /><br /> <br /> Adapun 13 manfaat pembentukan Koperasi Merah Putih ini adalah antara lain : "Menciptakan Lapangan Kerja, Memberikan Pelayanan secara Sistematis dan Cepat, Meningkatkan Pastisipasi Masyarrakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi, Modernisasi  manajemen sistem perkoperasian, menekan harga di tingkat konsumen, Meningkatkan Harga di tingat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik, Menekan Pergerakan Tengkulak, Memperpendek Rantai Pasok, Meningkatkan Inklusi Keuangan, Menjadi Aselerator Konsolidator dan agregator UMKM, Menekan Inflasi, Menengkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa.</p> <p>Pembentukan Koperasi Merah Putih ini diharapkan dapat memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi.</p>
Pelaksanaan Kegiatan Musdes Pembentukan Koperasi Merah Putih Desa Sembung
28 May 2025